Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Pengadilan Kuwait telah menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pembawa acara TV negara itu, Zainab Dashti, atas apa yang disebutnya sebagai bersimpati kepada Iran. Menurut TV Al-Ahd Irak, hukuman tersebut dijatuhkan karena komentar pribadi Dashti di media sosial tentang agresi terhadap Iran.
Cairo 24 juga menulis tentang hal ini: Pengadilan Kriminal Kuwait sebelumnya menolak untuk mengeluarkan vonis terhadap "Zeinab Dashti" dan "Halima Boland", dua aktivis media yang dituduh bersimpati dengan Iran.Pengadilan telah meminta mereka untuk menghapus pesan (tweet) yang telah mereka publikasikan tentang kemartiran Ayatollah Khamenei, pemimpin Republik Islam Iran yang gugur, dan untuk berjanji berperilaku baik.
Namun, pengadilan banding menguatkan vonis terhadap Zeinab Dashti dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepadanya.
Your Comment